Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memaparkan adanya pergeseran modus dalam praktik tindak pidana korupsi yang berdampak pada pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyatakan bahwa modus korupsi kini lebih kompleks dengan memanfaatkan skema layering atau perantara, berbeda dengan praktik sebelumnya yang cenderung dilakukan secara langsung.
Perubahan Modus Korupsi
Perubahan modus ini diungkapkan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Setyo menjelaskan bahwa OTT KPK berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
“Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” kata Setyo.
Ia merinci bagaimana modus koruptor kini beralih menggunakan perantara. “Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” jelasnya.
Oleh karena itu, KPK berupaya memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
“Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” ujar Setyo.
Penangkapan Berdasarkan Pengembangan
Setyo menambahkan bahwa individu yang terjerat dalam OTT tidak selalu tertangkap pada saat sedang melakukan transaksi secara langsung. Penangkapan seringkali didasarkan pada pengembangan kasus dan bukti-bukti yang terkumpul selama proses penyelidikan.
“Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga pernah mengungkap modus koruptor dalam menyimpan dana hasil pencucian uang.






