Komisi Yudisial (KY) menanggapi usulan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai perpanjangan usia pensiun bagi hakim agung menjadi 70 tahun. Komisioner KY, Setyawan Hartanto, menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan pemantauan jika usulan tersebut disetujui dan diresmikan menjadi undang-undang.
KY Akan Awasi Implementasi Usulan MA
Setyawan menjelaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung ini datang dari Mahkamah Agung sebagai sektor utama yang mengusulkan. “Mengenai isu mengenai usia pensiun hakim yang sekarang 70, nanti bisa yang masih menjabat bisa ditambah 5 tahun lagi ya. Itu usulan tentunya ya dari leading sektornya dari Mahkamah Agung tentunya sudah dengan mempertimbangkan berbagai hal ya,” ujar Setyawan dalam acara Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/1/2026).
Meskipun tidak mempermasalahkan usulan tersebut, Setyawan mengingatkan pentingnya tanggung jawab hakim agung dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa perpanjangan usia pensiun tidak boleh menghambat kinerja para hakim agung.
“Tentunya ya kita berharap tidak masalah usia ditambah, tapi ketika disertai tanggung jawab, artinya kalau meskipun belum masuk usia pensiun tapi kalau memang merasa tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik tentunya harus punya tanggung jawab untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu intinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Setyawan menegaskan komitmen KY dalam pengawasan. “Tapi sebagai tanggung jawab dalam konteks pengawasan tentu nanti ke depan KY tentu akan memonitor bagaimana kalau itu memang disetujui dan disahkan menjadi undang-undang kita akan mengawal,” imbuhnya.
Usulan Penambahan Jumlah Hakim Agung Juga Mengemuka
Sebelumnya, KY juga telah mengungkap adanya usulan lain dari MA terkait penambahan jumlah hakim agung. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KY, Andi Muhammad Asrun, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial pada Selasa (27/1/2026).
Andi Muhammad Asrun menyatakan bahwa kapasitas 60 hakim agung yang ada saat ini dinilai kurang oleh Mahkamah Agung. “Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas 60 hakim agung itu sebetulnya kurang,” kata Andi dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, ide untuk menambah jumlah hakim agung menjadi 70 orang, dengan usia pensiun yang juga diusulkan menjadi 70 tahun, dapat dipertimbangkan oleh DPR. “Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin, Pak, ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR,” sebutnya.






