Berita

KPK Dalami Dugaan Forwarder Lain Terlibat Skandal Suap Bea Cukai

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya perusahaan jasa perantara atau forwarder lain yang turut menggunakan modus serupa terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pendalaman ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

“Apakah hanya (perusahaan) Blue Ray saja yang diduga melakukan pengkondisian dan penyimpangan dari prosedur, atau juga ada forwarder-forwarder lain yang juga melakukan praktik serupa. Oleh karena itu kami ingin mendalami keterangan-keterangan dari pihak saksi, khususnya dari Ditjen Bea Cukai ini,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Dalam perkara kasus suap yang menjerat PT Blueray (BR), KPK juga mendalami dugaan tindakan yang dilakukan secara individu maupun keterlibatan korporasi. KPK tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan PT Blueray sebagai tersangka korporasi.

“Ya. Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PMH-nya itu apakah dilakukan oleh individu atau dilakukan oleh suatu korporasi ya, dalam hal ini BR ya. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini kan beberapa saksi juga masih terus dipanggil, dijadwalkan pemeriksaannya,” tambah Budi.

KPK sebelumnya membongkar praktik penyelundupan barang palsu dan ilegal yang berhasil masuk ke Indonesia berkat kasus suap kepada pegawai Bea Cukai. Suap tersebut diduga membuat proses pengecekan barang tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Saat menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pihak PT Blueray. Kesepakatan tersebut terjadi pada Oktober 2025 dengan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray. Mereka diduga sepakat untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Advertisement

KPK menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Jalur hijau memungkinkan pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mengharuskan adanya pemeriksaan fisik.

“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip dari keterangan sebelumnya.

Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas mereka adalah:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray

KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini, yang meliputi uang tunai hingga emas.

Advertisement