Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, mendesak pemerintah untuk segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi (PDP) yang independen. Desakan ini muncul menyusul adanya ketentuan transfer data lintas negara dalam perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Otoritas PDP untuk Pengawasan Efektif
Sukamta menilai pembentukan otoritas PDP yang independen, memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai, menjadi prioritas. “Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif,” tegas Sukamta dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Pemerintah saat ini tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 58. Sukamta mendorong agar rancangan Perpres tersebut segera diselesaikan. “Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini,” katanya.
Implikasi Perjanjian RI-AS terhadap Data Warga
Politikus PKS ini menjelaskan bahwa klausul transfer data dalam perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia. Hal ini sangat krusial di sektor ekonomi digital, seperti layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, hingga e-commerce.
“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” ujar Sukamta.
Penyusunan Aturan Turunan dan Klasifikasi Data
Selain pembentukan otoritas PDP, Sukamta menekankan perlunya penyusunan aturan turunan yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Aturan tersebut harus memperjelas kriteria negara dengan tingkat perlindungan data memadai, mekanisme evaluasi berkala, hingga standar kontrak perlindungan data lintas batas.
“Termasuk di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56 bahwa transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara, atau terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dengan PP,” jelasnya.
Sukamta juga mendorong penetapan klasifikasi data sensitif strategis, seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal, yang memerlukan pengamanan tambahan.
Mekanisme Pengaduan dan Evaluasi Berkala
Ia memaparkan perlunya mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara agar warga negara memiliki jalur yang jelas dan dapat diakses apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri. “Mekanisme Pengaduan dan Remediasi Lintas Negara. Warga negara harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan dapat diakses apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri,” paparnya.
Selain itu, pengakuan terhadap suatu negara sebagai ‘adequate’ sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik. “Evaluasi Berkala atas Status Adequacy. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai ‘adequate’ sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra,” sambungnya.
Penguatan Infrastruktur Data Domestik
Sukamta juga menekankan pentingnya penguatan infrastruktur data domestik. Transfer data lintas negara tidak boleh menghambat perkembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik.
“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” ungkapnya.
Sebelumnya, Indonesia dan AS resmi membuka kerja sama ekonomi melalui perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) yang bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah transfer data konsumen.




