Berita

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Rusun Subsidi di Lahan Meikarta

Advertisement

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maruarar Sirait mendapat restu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulannya untuk menjadikan kawasan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. KPK menyatakan lahan tersebut berstatus clear and clean.

Konsultasi Menteri Ara ke KPK

Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ara kepada KPK pada Rabu (21/1/2026). Ia didampingi pejabat Kementerian PUPR saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.55 WIB. Lahan Meikarta sebelumnya sempat tersandung masalah hukum dan akhirnya dirampas menjadi milik negara.

Permasalahan tersebut berawal dari kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Lippo Group, pengembang awal Meikarta, diduga menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018, yang berujung pada penahanan dan proses hukum terhadap sejumlah pihak.

Menteri Ara memutuskan berkonsultasi dengan KPK untuk memastikan keamanan lahan tersebut sebelum digunakan untuk rusun subsidi.

KPK Pastikan Lahan Meikarta Clear and Clean

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lahan yang akan digunakan untuk rusun subsidi tidak memiliki kaitan hukum dengan perkara yang pernah ditangani KPK. “Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

Budi menambahkan, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun Meikarta dalam proses penyidikan kasus tersebut. “Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” tegasnya.

KPK juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian PUPR dalam membangun rusun subsidi di kawasan Meikarta. “Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” terang Budi.

Advertisement

Selain itu, KPK akan turut serta dalam pendampingan program rusun subsidi sebagai upaya pencegahan potensi korupsi. “Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” imbuhnya.

Peringatan KPK Terkait Perizinan dan Pengadaan

Meskipun memberikan lampu hijau, KPK tetap mengingatkan Menteri Ara untuk memastikan proses perizinan hingga pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan rusun subsidi berjalan bersih dan sesuai aturan. “Tentu KPK juga mewanti. Jadi dari awal, kalau tadi Pak Menteri menyampaikan bagaimana kita menciptakan ekosistem ini bisa betul-betul bersih, maka pada aspek perizinannya ini harus betul-betul firm. Jadi tadi sudah disampaikan juga rencana bertemu dengan pemerintah daerah begitu ya, itu juga harus menjadi poin memastikan bahwa perizinan ini nanti betul-betul clear,” jelas Budi.

KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi, termasuk subsidi, agar pertanggungjawabannya dapat disampaikan secara kredibel. “Yang ketiga bagaimana kemudian distribusinya, termasuk soal subsidi, itu juga harus clear sehingga nanti pada saat pertanggungjawabannya juga bisa disampaikan secara kredibel,” ujar Budi.

Menteri Ara Segera Ajukan Surat ke KPK

Menyambut baik dukungan KPK, Menteri Ara berencana segera mengirimkan surat permohonan akses untuk menggunakan lahan-lahan hasil perkara korupsi. Lahan tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan perumahan dan rusun subsidi bagi masyarakat.

“Tadi saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapin, bahwa tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat, gitu ya Pak ya,” ungkap Ara saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ara menegaskan, lahan-lahan yang disita dari kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap tersebut akan diprioritaskan untuk perumahan rakyat, bukan untuk komersial. “Karena kita tadi sudah dapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi, kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” tutur Ara.

Advertisement