Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak terjadi sepanjang tahun 2025, dengan total 2.063 anak menjadi korban. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan bahwa mayoritas pengaduan diterima melalui kanal daring.
Rincian Kasus dan Korban
“Jika dilihat data pengaduan atau profil kasus pelanggaran hak anak yang diterima oleh KPAI sepanjang tahun 2025, kami mencatat ada 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan. Mayoritas mengakses melalui kanal daring dengan mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan korban 2.063 anak,” kata Jasra Putra saat pemaparan laporan akhir tahun (LAT) di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dari jumlah korban tersebut, 51,5 persen adalah anak perempuan, sementara 47,6 persen adalah anak laki-laki. Sisanya, 0,9 persen, tidak mencantumkan jenis kelamin.
Pelaku Dominan dari Lingkungan Terdekat
Temuan KPAI menunjukkan bahwa pelaku pelanggaran hak anak paling banyak berasal dari lingkungan keluarga dan sekolah. Ayah kandung tercatat sebagai pelaku dalam 9 persen kasus, disusul ibu kandung sebesar 8,2 persen. Pihak sekolah dan pelaku lainnya juga termasuk dalam daftar pelaku.
“KPAI menemukan bahwa ayah kandung (9 persen) atau ibu kandung (8,2 persen) sebagai pelaku pelanggaran hak anak. Disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya,” ujar Jasra.
Tantangan Pelaporan
Jasra menyayangkan bahwa sebanyak 66,3 persen laporan pengaduan kasus tidak menyebutkan nama pelaku. Hal ini mengindikasikan masih lemahnya detail pelaporan dan rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku sebenarnya.






