Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia zero overdimension-overloading (ODOL) pada tahun 2027. Prioritas ini ditekankan karena berdampak langsung pada keselamatan lalu lintas dan pencegahan kerusakan infrastruktur jalan.
Asistensi Penanganan Perkara di Sumsel
Dalam rangka mendukung target tersebut, Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melaksanakan kegiatan asistensi penanganan perkara tindak pidana lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL. Kegiatan ini dipusatkan di Command Center Ditlantas Polda Sumatera Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Selatan, Wakapolda Sumsel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan pemangku kepentingan di sektor transportasi dan penegakan hukum.
Komitmen Korlantas Polri
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, melalui Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, menyampaikan komitmen institusinya. “Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia zero overdimension-overloading pada 2027. Hal ini sebagai bagian dari penguatan keselamatan dan perlindungan infrastruktur nasional,” ujar Brigjen Faizal yang hadir bersama tim asistensi.
Kasus Jembatan Ambruk di Lahat
Dalam sesi paparan, Ditlantas Polda Sumsel memaparkan perkembangan penanganan perkara ODOL yang menjadi perhatian publik, khususnya kasus ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Hasil penyidikan mengungkap adanya modifikasi kendaraan tronton yang menyebabkan perubahan tipe tanpa melalui uji tipe sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 KUHP.
Sejumlah kendaraan terbukti mengalami perubahan dimensi yang tidak sesuai ketentuan teknis. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini memasuki tahap persidangan. Penanganan kasus ini menjadi preseden penting bahwa praktik modifikasi kendaraan di luar spesifikasi resmi memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Target Nasional Zero ODOL 2027
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan target pemerintah. “Pemerintah menargetkan penerapan zero over secara nasional pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini diprioritaskan untuk melindungi keselamatan masyarakat, menjaga ketahanan jalan dan jembatan, serta menciptakan sistem logistik nasional yang tertib dan berkeadilan,” jelasnya.
Agus Harimurti menambahkan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, pelaku usaha logistik, hingga perusahaan karoseri yang melakukan pelanggaran. Pengawasan akan diperkuat melalui harmonisasi lintas kementerian/lembaga serta pemanfaatan teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Teknologi Pendukung dan Sinergi
Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 1.603 unit ETLE nasional yang telah terintegrasi di seluruh Indonesia, serta 20 unit WIM yang tersebar di jalur Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Regulasi pendukung zero ODOL 2027 masih terus disempurnakan melalui koordinasi intensif bersama Kemenko Infrastruktur dan Kementerian Perhubungan RI.
Kegiatan asistensi ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara Polri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menekan praktik kendaraan ODOL yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, serta kerugian ekonomi negara. Dengan kolaborasi yang solid dan dukungan teknologi, target Indonesia zero ODOL 2027 diharapkan dapat terwujud demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional.






