Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat atau aplikasi. Keputusan ini diambil karena aplikasi-aplikasi tersebut dinilai tidak mematuhi kewajiban pendaftaran yang telah ditetapkan.
Penegakan Hukum Terhadap PSE
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026). “Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” ujar Alexander.
Alexander merinci bahwa penegakan hukum terhadap PSE ini dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap awal, sebanyak 35 PSE privat telah diimbau untuk melakukan pendaftaran. “Status kepatuhan pada tahap ini adalah hingga 30 Januari 2026, terdapat 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban mereka,” jelasnya.
Proses Pendaftaran dan Pengawasan Lanjutan
Selanjutnya, pada kloter kedua hingga Januari 2026, tercatat ada 14 PSE yang berhasil menyelesaikan proses pendaftaran. Selain itu, Kominfo juga tengah melakukan pemantauan intensif terhadap 7 PSE lainnya.
“Kominfo juga melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” pungkas Alexander.






