Bagi umat Muslim yang masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadan dari tahun sebelumnya, segera menunaikannya sebelum bulan suci Ramadan tahun ini kembali tiba. Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan penjelasan rinci mengenai kewajiban membayar utang puasa Ramadan.
Kewajiban Qadha Puasa dan Ancaman Dosa
Mengutip dari unggahan akun Instagram resmi Bimas Islam Kemenag (@bimasislam), menunda pelaksanaan qadha puasa hingga datangnya Ramadan berikutnya tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syariat (udzur syar’i) hukumnya adalah haram dan berdosa. Namun, jika penundaan tersebut disebabkan oleh udzur yang terus menghalangi, maka tidak ada dosa yang dibebankan.
Dalam kondisi di mana seseorang mampu mengganti puasa di bulan-bulan sebelum Syakban namun justru sengaja menunda-nundanya hingga masuk Ramadan berikutnya, ia dianggap telah melakukan kelalaian atau tafrith. Dalam situasi ini, mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa ada dua kewajiban yang harus dipenuhi:
- Mengganti puasa di hari lain.
- Membayar denda berupa fidyah.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa kewajiban fidyah bagi yang menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya merupakan fatwa dari para sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairah RA. Beliau mengutip sebuah perkataan:
مَنْ فَرَّطَ فِي قَضَاءِ رَمَضَانَ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ فَعَلَيْهِ مَعَ الْقَضَاءِ الْفِدْيَةُ
Artinya: “Barangsiapa yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadan hingga bertemu Ramadan berikutnya, maka baginya wajib mengqadha disertai membayar fidyah.”
Niat Qadha Puasa Ramadan
Menurut situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, kata qadha berasal dari bahasa Arab yang berarti memenuhi atau melaksanakan. Dalam terminologi fikih, qadha merujuk pada pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Contohnya adalah qadha puasa Ramadan, yang berarti puasa tersebut dilaksanakan setelah bulan Ramadan berakhir.
Bagi mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan, wajib mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadan. Mazhab Syafi’i menganjurkan agar mereka yang melakukan qadha puasa Ramadan membaca niat puasanya di malam hari. Berikut adalah lafal niat qadha puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Terdapat pula informasi video terkait dengan topik ini yang dapat ditonton.






