JAKARTA – Keluhan warga di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, terkait kebisingan dari aktivitas lapangan padel memicu perhatian Pemprov DKI Jakarta. Warga melaporkan suara bising tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari dan telah dilaporkan melalui aplikasi JAKI serta kanal resmi Pemprov DKI Jakarta.
Aturan Kebisingan di Indonesia
Masalah kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas olahraga ini sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan di Indonesia. Salah satu landasan hukumnya adalah Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996. Pasal 1 dalam keputusan ini mendefinisikan kebisingan sebagai batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan, agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
Aturan tersebut juga menetapkan baku tingkat kebisingan dalam satuan desibel (dB). Untuk kawasan permukiman, batas maksimal kebisingan yang diizinkan adalah 55 dBA. Sebagai perbandingan, tingkat kebisingan 55 dBA setara dengan suasana kantor yang tenang, di mana hanya terdengar percakapan normal atau suara mesin cuci pada mode pencucian biasa.
Tingkat Kebisingan Lapangan Padel
Data dari Federasi Tenis Prancis (FFT) dan riset akustik independen di Eropa menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kebisingan di lapangan padel berkisar antara 89-91 dB(A), dengan puncak suara mencapai 102 dB(A). Sebuah riset dari Martin Higgins AM yang berjudul ‘Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities’ bahkan menyebutkan bahwa suara di lapangan padel bisa 6-12 dB lebih bising dibandingkan lapangan tenis.
Dalam hukum akustik, peningkatan 10 dB dapat membuat suara terdengar dua kali lipat lebih keras bagi telinga manusia. Riset tersebut juga mencatat bahwa selama periode permainan 5 menit di tingkat klub, lapangan padel dapat menghasilkan rata-rata 88 suara benturan yang berbeda.
Perda DKI Jakarta dan Tindakan Pemprov
Selain peraturan menteri, isu kebisingan juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 1 perda ini menegaskan bahwa tempat usaha dilarang menimbulkan gangguan, termasuk polusi suara berupa kebisingan.
Menanggapi keluhan warga, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan segera memanggil para pengelola lapangan padel dan pemangku kepentingan terkait. Pemanggilan ini bertujuan untuk membahas persoalan tersebut, memastikan seluruh perizinan dan operasional usaha padel sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran atau operasional yang tidak sesuai dengan izin dan meresahkan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.






