Berita

Suara Bising Lapangan Padel Picu Keluhan Warga Jakarta Selatan, Pemprov DKI Turun Tangan

Advertisement

Keluhan warga di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, terkait kebisingan dari aktivitas lapangan padel akhirnya mendapat perhatian serius. Masalah yang viral di media sosial ini mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti.

Respons Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait masalah ini dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh perizinan dan operasional usaha padel telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran atau operasional yang meresahkan masyarakat.

“Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Aturan Kebisingan yang Berlaku

Masalah kebisingan ini sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Dalam keputusan tersebut, baku tingkat kebisingan untuk kawasan permukiman adalah 55 dBA. Sebagai perbandingan, suara di lapangan padel dilaporkan bisa mencapai rata-rata 89-91 dB(A) dengan puncak hingga 102 dB(A), jauh melampaui batas yang diizinkan.

Riset independen juga menunjukkan bahwa suara di lapangan padel bisa 6-12 dB lebih bising dibandingkan tenis. Dalam hukum akustik, kenaikan 10 dB berarti suara terdengar dua kali lipat lebih keras bagi telinga manusia.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga menegaskan bahwa tempat usaha dilarang menimbulkan gangguan, termasuk polusi suara.

Advertisement

DPRD DKI Minta Evaluasi Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyambut baik tumbuhnya fasilitas olahraga seperti lapangan padel sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan pendorong ekonomi kreatif. Namun, ia menekankan bahwa kenyamanan masyarakat sekitar tidak boleh diabaikan.

“Kalau memang ada keluhan kebisingan hingga dini hari, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jam operasional perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan, apalagi jika lokasinya dekat permukiman. Jangan sampai semangat berolahraga justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga,” kata Wibi.

DPRD DKI mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan standar kebisingan lapangan padel. Pengaturan jam operasional yang lebih tegas atau penyesuaian regulasi bisa dipertimbangkan.

“Intinya, kita ingin olahraga jalan, usaha tumbuh, tapi warga tetap merasa tenang dan dihargai,” tutup Wibi.

Pengelola Berjanji Pasang Peredam Suara

Menanggapi keluhan warga, pengelola lapangan padel berjanji akan memasang peredam suara dan membatasi jam operasional. Hal ini disampaikan dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kelurahan Gandaria Selatan.

Seorang warga, Naufal (27), menjelaskan bahwa pihak pengelola meminta waktu sekitar 35 hari untuk melakukan survei teknis dan pemasangan peredam suara.

“Jadi mereka katanya minggu ini mau survei dulu sama orang yang ngerti teknisnya harusnya seperti apa. Cuma ya kan itu janjinya gitu. Belum (dipasang), cuma mereka komitmen dari hari ini atau enggak dari besok, 35 hari katanya selesainya,” ungkap Naufal.

Naufal menambahkan, kebisingan yang dikeluhkan berasal dari suara benturan bola dan teriakan pemain yang terdengar dari pagi hingga larut malam. Ia mencatat tingkat kebisingan di dekat lapangan bisa mencapai 80 desibel saat permainan berlangsung.

Advertisement