Berita

Dua Pejabat Riau Jadi Tersangka Korupsi Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Sitaan

Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Bengkalis, Riau. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut barang sitaan dari kasus korupsi yang telah berlangsung belasan tahun lalu.

Dua Tersangka dari Lingkungan Pemkab dan Swasta

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, mengumumkan bahwa kedua tersangka berinisial HJ dan S. HJ diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis pada periode 2015-2017, sementara S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

“Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit. Lokasinya di Bengkalis,” ujar Sutikno dalam keterangan resminya.

Barang Bukti Sitaan yang Kembali Dikorupsi

Barang bukti berupa pabrik kelapa sawit mini tersebut merupakan sitaan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 112/K/Pid.Sus/2014. Eksekusi barang sitaan ini telah dilaksanakan oleh Penuntut Umum Kejari Bengkalis pada tanggal 11 November 2015.

Advertisement

Namun, ironisnya, aset yang seharusnya diamankan negara ini justru kembali menjadi objek tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara kembali diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 30 miliar lebih.

“Kerugian keuangan negara berjumlah Rp 30.875.798.000,” tegas Sutikno.

Advertisement