Berita

Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko DSI Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita tiga unit kantor dan satu ruko milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Aset sitaan ini terkait dengan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan gagal bayar yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Penyitaan Tiga Kantor dan Satu Ruko

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyitaan aset dilakukan pada Rabu (18/2) lalu. Proses ini didampingi oleh perwakilan manajemen gedung dan kuasa hukum tersangka Taufiq Aljufri.

“Polri telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan perkara PT DSI berupa dua unit kantor PT DSI (unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Penyidik kemudian melanjutkan penyitaan pada Kamis (19/2) terhadap satu unit kantor PT DSI di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

“Pada hari Kamis (19/2) tim penyidik kembali melaksanakan tindakan penyitaan terhadap satu unit kantor PT DSI (unit B) yang berada di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik PT yg terafiliasi dengan PT DSI,” jelas Ade Safri.

Tujuan Penelusuran Aset

Ade Safri memastikan seluruh kegiatan penyitaan dilakukan demi penelusuran dan pengamanan aset. Hal ini bertujuan untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian para korban.

Advertisement

“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Tiga Tersangka dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menerangkan bahwa modus operandi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek tersebut dibuat dengan mencatut data borrower (penerima investasi) yang sudah ada, seolah-olah mereka memiliki proyek baru.

Disebutkan, setidaknya ada 15 ribu lender (investor) yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana ini. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Jerat Hukum

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Advertisement