Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tata kelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim cenderung mengandalkan orang terdekat. Hal ini menciptakan pola kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup.
Pola Kepemimpinan Eksklusif
“Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” kata JPU Roy Riadi melalui keterangannya, Selasa (27/1/2025).
Menurut Roy, tata kelola yang eksklusif ini mengakibatkan kesenjangan komunikasi yang ekstrem. Pejabat setingkat direktur hingga eselon I dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menteri.
Dampak pada Sistem Pendidikan
Roy menyebutkan, pengabaian terhadap para pakar dan pejabat struktural ini telah berdampak buruk pada sistem pendidikan nasional secara sistemik. Ia menyoroti rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78.
“Sebuah capaian yang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” ucap Roy, menyayangkan rendahnya kualitas tersebut.
Roy mengaku heran bagaimana tata kelola kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri. “Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa,” tegasnya.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut terdiri dari:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady merinci kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) tertanggal 4 November 2025.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






