Berita

Polisi Sita 14 Vape Cairan Sintetis dari Muda-Mudi di Apartemen Jakarta Pusat

Advertisement

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial CR (20) dan AMS (20) di sebuah unit apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sintetis cair yang ditemukan dalam vape atau rokok elektrik.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa timnya mendapati kedua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Vernal Armando dalam keterangannya pada Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 14 cartridge liquid yang diduga mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital kecil, dan tiga tabung gas whip pink.

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bahwa liquid yang mengandung sintetis tersebut dibeli secara daring pada tanggal 2 Januari 2026. Mereka kemudian menjemput barang haram tersebut di wilayah Sukabumi.

“Para pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan,” tambah AKBP Vernal Armando.

Saat ini, CR dan AMS telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement