Berita

Mahkamah Agung Usulkan Penambahan Hakim Agung dari 60 Menjadi 70 Orang

Advertisement

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan adanya usulan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menambah jumlah hakim agung dari 60 menjadi 70 orang. Usulan ini disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (27/1/2026).

Beban Kerja Hakim Agung Dianggap Kurang

Andi Muhammad Asrun menjelaskan bahwa Mahkamah Agung merasa kapasitas 60 hakim agung saat ini masih belum mencukupi. Hal ini disebabkan oleh beban kerja yang sangat besar yang diterima oleh para hakim agung.

“Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas 60 hakim agung itu sebetulnya kurang,” ujar Andi dalam rapat tersebut. Ia menambahkan, “Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara.”

Usulan Penambahan dan Batas Usia Pensiun

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Andi mengemukakan ide untuk menambah jumlah hakim agung menjadi 70 orang. Selain itu, diusulkan pula agar batas usia pensiun para hakim agung dinaikkan menjadi 70 tahun.

Advertisement

“Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin, Pak, ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR,” tuturnya.

Mekanisme Rekrutmen Hakim Agung Akan Dikonsultasikan

Terkait proses rekrutmen calon hakim agung, Andi memastikan bahwa mekanisme dan perangkat yang disiapkan akan dikonsultasikan dengan Komisi III DPR. Hal ini penting untuk memastikan proses rekrutmen berjalan secara terbuka.

“Seleksi calon hakim agung ini. Dan begitu kami dapat surat, kami tentunya sudah mempersiapkan segala macam perangkat peraturan dan kemudian mekanismenya, kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi Tiga karena ini persoalannya kita harus terbuka sejak awal, ya,” jelasnya.

Advertisement