Berita

Jaksa Dalami Aliran Dana Rp 106 Miliar GoTo ke Perusahaan di Cayman Island

Advertisement

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami aliran dana senilai Rp 106,9 miliar milik PT GoTo Tbk yang disebut mengalir ke perusahaan di Kepulauan Cayman. Aliran dana ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia ditanyai oleh jaksa mengenai adanya transaksi keuangan yang melibatkan perusahaan di negara surga pajak tersebut.

Pertanyaan Jaksa Soal Perusahaan di Cayman

“Ini ada satu lagi Pak. Ada istilah uang ini dibawa ke negara Cayman pak, ke perusahaan-perusahaan offshore. Ada itu?” tanya jaksa kepada Ali Mardi.

Ali Mardi membenarkan adanya transaksi tersebut, namun menjelaskan bahwa dana itu merupakan pinjaman. “Setahu saya dari yang BAP, untuk yang Cayman itu pinjaman, pak,” jawab Ali.

Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai pinjaman tersebut. “Pinjaman buat siapa, Pak?” tanya jaksa lagi.

“Pinjaman itu diberikan kepada satu badan di Cayman memang. Waktu itu satu badan usaha di Cayman,” ujar Ali.

Saat ditanya mengenai hubungan GoTo dengan perusahaan di Cayman, Ali menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukan anak perusahaan GoTo, melainkan pemegang saham. “Perusahaan Cayman itu adalah pemegang saham GoTo,” ucap Ali.

Dana Pinjaman untuk ESOP

Ali Mardi menjelaskan bahwa dana pinjaman tersebut digunakan agar perusahaan di Cayman dapat membeli saham GoTo. Saham tersebut kemudian diberikan kepada manajemen dan direksi sebagai bagian dari Employee Stock Option Program (ESOP).

“Ngambil saham GoTo untuk diberikan kepada siapa?” tanya jaksa.

“Itu bayar, kemudian itu ESOP Pak, program Employee Stock Option,” jelas Ali.

“Pertanyaan saya, untuk diberikan kepada siapa? Manajemen dan Direksi?” tanya jaksa kembali.

Advertisement

“Manajemen dan Direksi, benar,” ujar Ali.

Nilai saham yang dibeli perusahaan di Cayman tersebut mencapai Rp 106,9 miliar.

“106,9 Miliar saham Pak?” ucap jaksa mengonfirmasi.

“Benar, Pak,” timpal Ali.

Jaksa Pertanyakan Alur Dana

Jaksa kemudian mempertanyakan mengapa dana tersebut harus berputar ke luar negeri dan tidak diberikan langsung oleh PT AKAB kepada direksi.

“Enggak main-main ini. Makanya saya tanya, saya buat bagannya ini. Kenapa nggak langsung aja AKAB kasih ke manajemen ke direksi? Kenapa harus lari ke sana (Cayman)? Ah kasih aja langsung,” ujar jaksa.

Ali Mardi mengaku tidak mengetahui alasan struktural di balik alur pendanaan tersebut. “Saya tidak tahu. Saya tidak tahu mengenai struktur mengapa seperti itu Pak,” jawabnya.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan, telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Seorang lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron dalam perkara ini.

Advertisement