Jaksa penuntut umum (JPU) memutar dua rekaman video testimoni pengakuan terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang menjerat aktor Ammar Zoni. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026.
Pemeriksaan Saksi Verbalisan
Pemeriksaan saksi verbalisan dilakukan lebih dulu terhadap penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Bambang Setiadi. Bambang merupakan penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk terdakwa Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, dan Ade Candra Maulana bin Mursalih.
Dalam keterangannya, Bambang menegaskan tidak ada intimidasi yang dilakukan saat pemeriksaan BAP. Jaksa kemudian mengonfirmasi hal ini kepada Bambang.
“Ada intimidasi (saat BAP Asep)?” tanya jaksa. “Tidak ada, Pak,” jawab Bambang. “Jadi semua jawaban dalam berkas perkara khusus untuk Asep itu Saudara karang-karang, rekayasa Saudara atau memang keluar dari mulut Asep?” tanya jaksa. “Itu sesuai dengan keterangan dari Saudara Asep,” jawab Bambang.
Jaksa lalu memutar video testimoni pengakuan Asep setelah pengambilan BAP. Bambang menjelaskan bahwa inti video tersebut berisi pengakuan Asep terkait kepemilikan narkotika dan upah yang diterimanya untuk mengedarkan barang tersebut di rutan.
“Jadi boleh Saudara jelaskan intinya kata-kata dari Asep itu testimoninya mengenai apa?” tanya jaksa setelah pemutaran video testimoni Asep. “Mengenai pengakuan dia betul, bahwa itu barang dia, dan dia mendapatkan keuntungan atau upah dari Saudara Andre yang ditransfer melalui akun Dananya,” jawab Bambang. “Menyebut 12 paket tadi saya dengar?” tanya jaksa. “Itu barang yang disita dari Saudara Asep,” jawab Bambang.
Kesaksian Terdakwa Ardian dan Ade Chandra
Jaksa juga memutar video testimoni pengakuan terdakwa Ardian Prasetyo. Bambang kembali menegaskan bahwa proses BAP Ardian tidak ada paksaan dan tekanan.
“BAP itu untuk Saudara Ardian, Saudara karang-karangkah? Kan dicabut, bisa jadi karangan penyidik atau apa, makanya Saudara disumpah saya hadirkan. Betul memang keluar dari kata-kata Ardian sendiri?” tanya jaksa. “Keluar dari keterangannya Ardian,” jawab Bambang. “Ditekan nggak?” tanya jaksa. “Tidak, Pak, ditanya baik-baik,” jawab Bambang. “Atau Saudara arahkan nggak?” tanya jaksa. “Tidak, Pak,” jawab Bambang.
Advertisement
Sementara itu, Bambang menyatakan tidak ada rekaman video testimoni untuk terdakwa Ade Chandra Maulana. Namun, Bambang menyebutkan bahwa Ade mengakui pernah dititipi narkotika dari Ardian untuk disembunyikan.
“BAP (Ade Chandra) tanya jawab Saudara paksa intimidasi?” tanya jaksa. “Tidak, Pak,” jawab Bambang. “Untuk Ade Chandra apa itu substansi keterangannya yang Saudara ingat?” tanya jaksa. “Keterangannya bahwa Ade Chandra menerima titipan dari Ardian, Pak, disuruh sembunyikan. Pada saat itu Ardian menyerahkan diri pada saat diumumkan di rutan. Sebelum menyerahkan diri, dia ketemu dengan Ade Chandra dan menitipkan barang tersebut,” jawab Bambang.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Jual-beli narkoba tersebut diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.






