Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki ‘sultan’ Kemnaker, ternyata pernah meminjam rekening adik iparnya, Nova Alisa Putri, untuk melakukan transaksi. Rekening tersebut kemudian diminta untuk ditutup oleh istri Irvian Bobby saat saldonya hanya tersisa Rp 20 ribu.
Nova Alisa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/1/2026). Jaksa awalnya mendalami penarikan uang sebesar Rp 4,4 miliar di rekening Nova hingga akhirnya rekening tersebut ditutup.
Kronologi Penutupan Rekening
“Ini terkait dengan penutupan rekening ini. Ini sampai bawah sudah habis rekeningnya nih,” ujar jaksa dalam persidangan.
Nova membenarkan hal tersebut, namun mengklarifikasi bahwa penarikan uang yang dilakukannya tidak sampai miliaran rupiah. “Iya, penutupan rekening saya cuman ambil puluhan (juta) sih, Pak, nggak sampai miliar,” jawab Nova.
Ketika ditanya mengenai alasan penutupan rekening yang sempat dipakai oleh Irvian Bobby, Nova mengaku bahwa perintah tersebut datang dari istri Irvian Bobby. “Perintah dari Bu Fitri (istri Irvian) karena sudah tidak lagi dipakai rekening saya,” kata Nova.
Jaksa kemudian menanyakan sisa saldo di rekening Nova sebelum ditutup. Nova mengungkapkan bahwa saldo yang tersisa hanya Rp 20 ribu.
“Setahu Saudara, saat itu ada saldonya tidak rekening Saudara itu?” tanya jaksa.
“Waktu itu saldonya tinggal Rp 20 ribu, Pak,” jawab Nova.
“Dari mana Saudara tahu tinggal Rp 20 ribu,” tanya jaksa lebih lanjut.
“Jadi sebelum saya nutup itu, saya mengecek dulu saldonya, lalu saya tutup,” jelas Nova.
Profil Irvian Bobby dan Kasus K3
Irvian Bobby Mahendro merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi sertifikasi K3. Ia disebut sebagai koordinator dalam kasus tersebut dan dikenal dengan julukan ‘sultan’ Kemnaker. Sebutan ini diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menyatakan bahwa Wamenaker Immanuel Ebenezer kerap memanggil Irvian dengan sebutan ‘sultan’ karena dinilai memiliki banyak uang.
Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa, yaitu:
- Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia






