Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rincian Usulan Anggaran
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, tambahan anggaran tersebut terdiri dari Rp 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp 5,65 triliun untuk dukungan manajemen. Ia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/1/2026).
“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun yang terdiri dari Rp 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp 5,65 triliun untuk dukungan manajemen,” kata ST Burhanuddin.
Anggaran 2026 Dinilai Belum Cukup
ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pagu anggaran 2026 yang sekitar Rp 20 triliun dirasa belum cukup untuk sejumlah pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung. Ia menyebutkan adanya potensi penurunan dalam program penegakan hukum hingga operasional manajemen jika anggaran tidak ditambah.
“Meskipun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 20 triliun, Kejaksaan menilai alokasi belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya, terjadi penurunan yang signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum,” ucapnya.
Dampak Kekurangan Anggaran
Jaksa Agung merinci bahwa kekurangan anggaran tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Sebab, di sejumlah elemen, anggaran diprediksi akan habis lebih cepat dari perkiraan.
“Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum. Kekurangan utama terjadi di tiga area adalah belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan P3K baru,” jelasnya.
“Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum,” tambahnya.






