Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perpajakan selama tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Perkiraan kerugian negara dari kasus korupsi dan TPPU mencapai Rp 300,86 triliun.
Peningkatan Penanganan Kasus dan Penyelamatan Keuangan Negara
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (20/1/2026), ST Burhanuddin memaparkan capaian Kejagung. “Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi, TPPU mencapai Rp 300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial,” ujar ST Burhanuddin.
Kejagung menerima sebanyak 4.748 laporan terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU. Dari jumlah tersebut, 4.131 laporan telah diproses hukum, dan 1.590 perkara telah memasuki tahap penuntutan.
“Tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan terkait TPPU secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara,” ungkapnya.
Pemulihan Aset dan Penerimaan Negara
Jajaran tindak pidana khusus Kejagung berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun, ditambah aset dalam valuta asing senilai 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang ini tercatat mencapai Rp 19,12 triliun.
ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara secara permanen baru dapat terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” tuturnya.






