JAKARTA – Penasihat hukum Inara Rusli, Deddy DJ, membeberkan alasan di balik keputusan kliennya mencabut laporan polisi terkait dugaan penipuan terhadap pengusaha asal Medan, Insanul Fahmi. Laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya itu resmi dicabut pada 29 Desember 2025.
Deddy DJ menjelaskan bahwa pertemuan antara pihak Inara, Insanul Fahmi, dan dirinya berlangsung sekitar tiga minggu lalu. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Majelis Ulama (MUI) atau Mawa, namun tidak bisa hadir karena kondisi tertentu.
Jalur Damai atas Keinginan Insanul Fahmi
Keputusan untuk mencabut laporan, menurut Deddy, berawal dari keinginan Insanul Fahmi sendiri untuk menempuh jalur damai. “Kalau yang saya tahu, memang itu keinginan dari Insanul. Keinginan dari Insanul, dia mencoba tidak mau membuat gaduh, tidak mau membuat masalah yang dia alami itu berlarut-larut,” kata Deddy DJ kepada wartawan pada Jumat (2/6/2025).
Proses perdamaian ini difasilitasi oleh tokoh agama, Buya Yahya, yang berperan sebagai penengah. Pertemuan kedua belah pihak akhirnya terlaksana berkat peran beliau.
Masukan dan Pertimbangan Matang Inara Rusli
Setelah pertemuan tersebut, Inara Rusli disebut menerima berbagai masukan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan dan memilih jalur perdamaian. “Setelah mungkin dia melakukan pertemuan, dia mendapatkan masukan-masukan, ya akhirnya setelah berpikir matang mungkin buat Mbak Inara, akhirnya mencabut laporan dan berdamai itu jauh lebih indah, lebih nyaman,” jelas Deddy.
Peran Buya Yahya dan Status Pernikahan
Deddy menekankan besarnya peran Buya Yahya dalam mendorong perdamaian, terutama mengingat status pernikahan Inara dan Insanul yang telah terikat secara agama. “Oh pasti, karena Buya seorang tokoh. Buya juga tahu bahwa Inara dan Insanul itu kan sudah menikah secara agama. Jadi ya sebagai suami istri ngapain harus beribut, harus membuat laporan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa Inara dikenal sebagai sosok yang taat kepada guru dan mempertimbangkan penyelesaian masalah secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice. “Kalau saya lihat Mbak Inara ini kan taat banget sama guru. Dan itu juga mungkin secara logika penyelesaian masalah secara kekeluargaan, secara restorative justice lebih baik,” ujarnya.
Efektivitas Penyelesaian Damai
Lebih lanjut, Deddy menilai penyelesaian damai jauh lebih efektif dibandingkan harus melalui proses hukum yang panjang dan memakan waktu. “Belum ada satu proses klarifikasi, proses penyelidikan, proses penyidikan, kemudian P18, P19, P21 sampai persidangan. Itu butuh waktu yang lama. Jadi kalau bisa diselesaikan dengan cepat, ya why not,” pungkasnya.






