Berita

Hakim PN Depok Kena OTT, PKB: Kenaikan Gaji Tak Jamin Bebas Korupsi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara.

Kenaikan Gaji Bukan Solusi Tunggal

Menanggapi penangkapan tersebut, Kapoksi Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyayangkan masih adanya praktik korupsi di kalangan penegak hukum, meskipun gaji hakim telah mengalami kenaikan signifikan. Presiden Prabowo diketahui telah menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen.

“Setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen, tapi masih ada hakim yang terjaring OTT seperti hakim di PN Depok, ini menggambarkan bahwa kenaikan gaji bukanlah faktor kunci dalam melakukan reformasi peradilan,” ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Abdullah menekankan bahwa besaran kenaikan gaji tidak akan efektif tanpa dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan integritas aparat peradilan.

“Mau dinaikkan 1.000 persen gaji hakim, kalau mereka yang serakah, punya gaya hidup mewah dan tidak diawasi dengan sangat ketat, ya akan korupsi juga, akan terkena OTT juga,” tegasnya.

Perketat Sistem Pengawasan

Abdullah mendesak agar sistem pengawasan terhadap hakim dan lembaga peradilan diperketat, terutama pengawasan internal di lingkungan pengadilan.

“Saya mendesak agar sistem pengawasan terhadap hakim atau pengadilan dibuat ketat, khususnya pengawasan internal,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk lebih mengoptimalkan perannya dalam mengawasi hakim.

Advertisement

“Selain itu, pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial harus dibuat lebih tajam, yakni dengan melakukan audit berbagai putusan dari hakim, yang tujuannya untuk mengukur objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas serta integritas hakim dari semua putusannya,” sambung dia.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi praktik peradilan guna mencegah terjadinya praktik jual beli perkara.

“DPR bersama masyarakat sipil dan media massa juga mesti rajin mengkritisi hakim dan praktik pengadilan yang ada, agar tidak ada celah buat hakim untuk coba-coba korupsi melalui jual beli perkara dan putusan,” tuturnya.

KPK Ungkap Kronologi Awal

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap hakim di PN Depok terkait dugaan suap pengurusan perkara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, ada uang yang berpindah tangan dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).

“Tapi yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu,” ujar Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Rincian lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan setelah gelar perkara dilakukan.

Advertisement