Berita

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK dalam OTT Suap Sengketa Lahan

Advertisement

Jakarta – Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Ketua I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan, menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026).

Tujuh Orang Diamankan dalam OTT

OTT yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan pengurusan sengketa lahan antara PT KRB, sebuah badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, dengan masyarakat di Depok. Suap diduga diterima oleh hakim PN Depok untuk mempercepat eksekusi lahan di Tapos, Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Tiga di antaranya berasal dari PN Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta empat orang dari pihak perusahaan PT KRB, termasuk direkturnya.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang, tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).

Pihak-pihak yang diamankan saat itu masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Lima Tersangka Ditetapkan

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD), dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025. KPK juga telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan ini.

Uang Suap Rp 850 Juta Disita

Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam dari tersangka Yohansyah Maruanaya. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap untuk memuluskan proses eksekusi lahan.

Asep Guntur Rahayu menyoroti tren baru dalam praktik korupsi, di mana uang hasil kejahatan disimpan dalam berbagai wadah, seperti karung, kardus, hingga tas ransel.

Permintaan Fee Rp 1 Miliar

Kasus ini bermula ketika putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan, namun belum dikabulkan hingga Februari 2025.

Advertisement

Di tengah proses tersebut, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita untuk menjadi perantara dengan PT KD.

Yohansyah kemudian berkomunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD. Pihak PT KD menyatakan keberatan dan akhirnya sepakat memberikan fee senilai Rp 850 juta.

Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Selain kasus suap sengketa lahan, KPK juga mengungkap bahwa Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. Gratifikasi ini diduga berasal dari setoran atas penukaran valas.

Bambang disangkakan melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus sengketa lahan, Bambang juga menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan.

Aksi Kejar-kejaran Saat OTT

Proses penangkapan para tersangka diwarnai aksi kejar-kejaran mobil. Tim KPK memantau pergerakan penyerahan uang senilai Rp 850 juta dari pihak PT KD. Setelah uang diambil oleh staf keuangan PT KD, tim KPK memantau dua mobil PT KD keluar dari PN Depok.

Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD dilakukan ke pihak PN Depok. Tim KPK sempat kehilangan jejak mobil yang dikendarai oleh Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, namun berhasil mengamankannya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran.

KY Sesalkan Tindakan Hakim

Komisi Yudisial (KY) menyayangkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terjaring OTT KPK. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa tindakan korupsi ini terjadi di saat negara berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim.

“Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Abhan.

KY akan segera melakukan pemeriksaan etik terhadap kedua hakim tersebut dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam pemberian sanksi.

Advertisement