Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memaparkan langkah strategis Kementerian Sosial dalam menata ulang data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pembaruan ini berfokus pada pemangkasan inclusion error atau kesalahan dalam memasukkan penerima, dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Amanat Konstitusi dan Jaminan Kesehatan
Dalam forum Sarasehan Kesehatan Nasional di Gedung DPR RI, Gus Ipul menegaskan bahwa tugas Kementerian Sosial bersinggungan langsung dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Salah satu implementasi nyata dari amanat ini adalah melalui penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial.
“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Peran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Gus Ipul menjelaskan bahwa Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi rujukan utama bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai program intervensi sosial.
“Sejak itu seluruh intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang belum sempurna, tetapi terus diperbaiki melalui verifikasi, validasi, dan ground check,” katanya.
Dalam proses verifikasi dan validasi data penerima PBI-JK, Kementerian Sosial menggunakan DTSEN sebagai dasar. Data yang telah ditetapkan kemudian diserahkan kepada Kementerian Kesehatan untuk diteruskan kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran PBI-JK yang bersumber dari APBN dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Cakupan Luas Jaminan Kesehatan
Saat ini, jumlah peserta PBI-JK yang iurannya dibiayai oleh APBN mencapai sekitar 96,8 juta jiwa. Nilai iuran bulanan untuk kelompok ini melebihi Rp4 triliun. Jika digabungkan dengan peserta yang iurannya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), total penerima bantuan pembiayaan jaminan kesehatan dari anggaran negara menembus lebih dari 150 juta jiwa. Angka ini setara dengan sekitar 55 persen dari total penduduk Indonesia.
“Artinya lebih dari separuh penduduk Indonesia pembiayaan jaminan kesehatannya dibantu oleh uang negara, baik melalui APBN maupun APBD,” ungkap Gus Ipul.
Penyesuaian Berbasis Kesejahteraan
Gus Ipul merinci bahwa dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan ke dalam sepuluh desil berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera). Program PBI-JK diprioritaskan untuk masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5.
Hasil pemadanan data menunjukkan adanya sekitar 54 juta jiwa pada desil 1-5 yang sebelumnya belum terdaftar sebagai penerima PBI-JK. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada desil 6-10 masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Sekarang inclusion error turun signifikan. Penerima dari desil 6-10 tinggal sekitar 45 ribu lebih, sementara penerima di desil 1 dan desil 2 meningkat setelah penyesuaian berbasis DTSEN,” jelasnya.
Reaktivasi Peserta Nonaktif
Selain itu, Kementerian Sosial juga menerapkan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang statusnya nonaktif. Kebijakan ini mencakup lebih dari 106 ribu peserta yang memiliki penyakit kronis dan katastropik, memastikan mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan sembari proses verifikasi lanjutan berjalan.
Gus Ipul menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat PBI-JK dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan DTSEN, melalui koordinasi erat dengan pemerintah daerah. Data final kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.






