Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang guru besar berinisial Prof ER. Keputusan ini diambil menyusul laporan polisi yang menjerat Prof ER atas dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi yang dilaporkan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Penonaktifan Sementara untuk Kelancaran Proses Hukum
Humas UIN Palopo, Reski Azis, menjelaskan bahwa pimpinan universitas telah menetapkan kebijakan penonaktifan sementara bagi Prof ER dari seluruh aktivitas akademik dan tugas kedinasan lainnya di kampus. “Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” ujar Reski dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Langkah administratif ini diambil untuk menjamin kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga suasana akademik yang kondusif serta keberlangsungan layanan pendidikan di UIN Palopo.
Penonaktifan ini berlaku efektif sejak 1 Februari 2026 dan akan terus berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan mencapai titik terang dan ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas. “Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” jelas Reski.
Proses Internal dan Asas Kehati-hatian
UIN Palopo menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini bukanlah bentuk penetapan awal atas dugaan kesalahan yang dilakukan. Penonaktifan ini murni merupakan kebijakan administratif yang didasari oleh asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari mekanisme internal, Prof ER juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim yang telah dibentuk oleh pimpinan universitas. “Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas,” tambah Reski.






