Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta akan mengalami penyesuaian selama periode libur Tahun Baru 2026. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Senin (29/12/2025), aturan ganjil genap ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026.
Aturan Ganjil Genap Selama Periode Libur
Penghapusan aturan ganjil genap hanya berlaku khusus pada hari libur Tahun Baru 2026, yaitu Kamis, 1 Januari 2026. Pada hari tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.
Sementara itu, sistem ganjil genap tetap berlaku normal pada tanggal-tanggal berikut:
- Senin, 29 Desember 2025: Berlaku, mobil plat ganjil bisa melintas.
- Selasa, 30 Desember 2025: Berlaku, mobil plat genap bisa melintas.
- Rabu, 31 Desember 2025: Berlaku, mobil plat ganjil bisa melintas.
- Jumat, 2 Januari 2026: Berlaku, mobil plat genap bisa melintas.
Pemberlakuan ganjil genap pada tanggal 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 mengikuti jadwal normal, yaitu pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. Hal ini dikarenakan tanggal-tanggal tersebut bukan merupakan hari libur nasional Tahun Baru 2026.
E-TLE Tetap Berlaku Selama Libur Nataru
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan pada 1 Januari 2026, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) masih tetap diberlakukan. Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menyatakan bahwa penerapan E-TLE tetap berjalan.
“Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” ujar Kompol Robby Hefados kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025). Ia menambahkan bahwa E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pengendara yang melanggar aturan dan berkontribusi menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Pernyataan ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” jelasnya.
Kompol Robby Hefados juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran yang tercatat selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Lilin belum sebanyak pada tahun sebelumnya. “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu,” ungkapnya.
Status Tanggal 2 Januari 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur Tahun Baru 2026 hanya ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2026. Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan yang ditetapkan untuk peringatan Tahun Baru 2026.
Oleh karena itu, tanggal 2 Januari 2026 bukan termasuk hari libur nasional atau tanggal merah. Di bulan Januari 2026, terdapat dua tanggal merah, yaitu:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW






