Tangerang – Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. Alasan utama penangguhan ini adalah kondisi kesehatan Bahar yang didukung rekam medis, serta jaminan dari keluarga dan kuasa hukum.
Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa penangguhan penahanan Bahar bin Smith bukan semata-mata karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Ia meluruskan informasi yang beredar dengan menyatakan bahwa alasan utamanya adalah kondisi kesehatan tersangka.
“Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar,” terang Jauhari.
Kondisi fisik tersebut, ditambah dengan jaminan langsung dari ibu, istri, dan kuasa hukum Bahar, menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengabulkan permohonan tidak dilakukan penahanan.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun penahanan ditangguhkan, Jauhari memastikan bahwa proses hukum terhadap Bahar bin Smith dan tiga tersangka lainnya tetap berlanjut. Berkas perkara kasus ini akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya,” imbuh dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa dua tersangka lainnya juga mendapatkan penangguhan penahanan, namun rincian alasannya belum dijelaskan lebih lanjut.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida. Peristiwa ini terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Penetapan Bahar sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dan tiga orang lainnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan korban, Bahar bin Smith ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, kuasa hukum Bahar, Ichwan, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim Bahar justru berusaha menyelamatkan orang di lokasi kejadian.
Pemeriksaan dan Permintaan Penahanan dari Korban
Bahar bin Smith telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (10/2/2026) setelah sempat absen pada pemanggilan sebelumnya. Proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
Sementara itu, Rida, anggota Banser yang menjadi korban, mengaku kecewa dengan penangguhan penahanan Bahar. Ia meminta polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan katanya ada alasan penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar,” kata Rida kepada wartawan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).
Rida menegaskan bahwa upaya jalur hukum akan tetap dilanjutkan dan berharap Bahar bin Smith segera ditahan dan dipenjarakan.
Permohonan Maaf Bahar bin Smith
Sebelumnya, Bahar bin Smith sempat muncul dalam sebuah video yang menyatakan permohonan maaf terbuka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada GP Ansor, organisasi tempat korban bernaung, serta berharap hubungan antarsesama muslim tetap terjaga.
“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui, dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” kata Bahar dalam pernyataan lewat video.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” sambungnya.






