Berita

Foto Eks Ketua MA hingga Chat ‘Anak MU1 Dibidik KPK’ Muncul di Sidang Kasus Minyak Goreng

Advertisement

Jaksa penuntut umum menampilkan bukti percakapan melalui pesan langsung (DM) Instagram yang berisi foto mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin dalam sidang dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Pesan tersebut juga menyinggung soal anak ‘MU1’ yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukti Percakapan di Sidang Tipikor

Bukti pesan ini ditampilkan saat jaksa memeriksa Wahyu Gunawan, mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (2/1/2026). Wahyu sendiri telah divonis 11,5 tahun penjara dalam perkara ini karena terbukti menerima suap bersama hakim yang menangani perkara vonis lepas migor.

Dalam sidang ini, terdakwa yang dihadirkan adalah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M. Syafei, yang bertindak selaku perwakilan korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa mengungkapkan bahwa percakapan DM Instagram tersebut dilakukan antara Wahyu dan Marcella. Namun, Wahyu mengaku tidak memahami maksud dari percakapan tersebut.

"Kalau ini terkait apa? Perkara apa ini? Saudara dengan Marcella. ‘Kalau bagus urusannya dipanggil semua, habis ini Agusrin maju lagi, dah atas nama MU1, MU2, 3 sudah dipanggil mereka tapi pesennya cuma hati-hati tapi tidak ada perintah apa-apa’. Maksudnya apa ini?" tanya jaksa.

"Wah nggak ngerti saya, Pak," jawab Wahyu.

Wahyu mengaku lupa detail percakapan tersebut. Selanjutnya, jaksa menampilkan foto eks Ketua MA Syarifuddin bersama Wahyu di Dubai, serta pesan dari Wahyu kepada Marcella mengenai anak ‘MU1’ yang dibidik KPK.

Klarifikasi Hakim Terkait Foto dan Chat

Jaksa kembali mendalami bukti tersebut, menanyakan kepemilikan foto dan isi pesan.

"Ini ada lagi, dari HP Marcella juga. ‘MU1 sejak bulan lalu’. Ini foto siapa ini? Saudara?" tanya jaksa.

"Iya foto saya," jawab Wahyu.

"Foto saya, bener kan Saudara yang kirim ke Marcella ini? ‘MU1 sejak bulan lalu sampai Oktober beliau pensiun sudah nggak mau urus kantor, dengan segala keruwetannya’. Ini foto Saudara benar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Wahyu.

"Waktu di Dubai?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Wahyu.

"KPK lagi bidik anak MU1, Saudara menginfokan kepada Marcella benar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Wahyu.

Dalam persidangan, pengacara terdakwa juga menanyakan arti ‘MU1’ yang disampaikan Wahyu kepada Marcella. Wahyu menjelaskan bahwa ‘MU1’ merupakan singkatan dari ‘Merdeka Utara 1’.

Advertisement

Hakim anggota Andi Saputra kemudian mendalami konteks penayangan foto Wahyu bersama Syarifuddin.

"Tadi kan ada chat di Instagram, Saudara Saksi menyebut MA 1, MA 2, kemudian ada foto bersama Ketua MA. Itu konteksnya bisa diceritakan tidak?" tanya hakim anggota Andi Saputra.

"Sebetulnya ada pertanyaan sebelumnya dari Ibu Marcela, itu saya memberikan informasi saja," jawab Wahyu.

Hakim meminta foto tersebut ditampilkan kembali dan mendalami keterkaitannya dengan perkara. Hakim menekankan pentingnya konteks agar tidak terjadi framing.

"Coba-coba. Karena kalau Jaksa terkait pengadilan langsung dimunculin chatnya gitu kan. Kalau kemarin yang ada saksi setor, eh bukan setor, ngasih Rp 100 juta langsung hilang. Seperti itu. Jadi biar clear, jaksa itu jangan ngeframing seakan-akan ada ini gitu loh. Tetapi harus dilihat konteksnya biar kita paham," ujar hakim.

Wahyu menegaskan bahwa M. Syarifuddin tidak terkait dengan perkara ini.

"Jadi Yang Mulia (Syarifuddin) ini tidak terkait perkara kan?" tanya hakim.

"Tidak ada," jawab Wahyu.

"Karena kalau framing seperti ini, seakan-akan Yang Mulia ini seakan-akan ikut perkara gitu loh. Padahal tidak terkait itu kan?" tanya hakim.

"Tidak, tidak, tidak ada sama sekali," jawab Wahyu.

"Makanya jaksa harus mengklarifikasi konteks ini bahwa beliau itu nggak terkait gitu loh," ujar hakim.

"Ini kan jawaban saya beliau ini kan sudah pensiun, sudah nggak mau ngurusin kantor dengan segala keruwetannya. Cuma saya lupa apa yang ditanya waktu itu, ini jawaban saya," jawab Wahyu.

"Oke, berati clear ya?" ujar hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab Wahyu.

Dakwaan TPPU dan Suap

Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei, selaku perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement