Berita

Eks Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 20,3 Miliar

Advertisement

Tangerang Selatan – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2024-2025.

Rincian Vonis dan Denda

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Wahyunoto bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/2) malam.

Tidak hanya Wahyunoto, beberapa terdakwa lain dalam kasus ini juga menerima vonis dari majelis hakim:

  • Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, divonis 8 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, dengan subsider pidana penjara selama 3 tahun jika tidak terpenuhi.
  • Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel, Zeky Yamani, divonis 6 tahun penjara. Zeky juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 800 juta, subsider pidana penjara 2 tahun.
  • Kepala Bidang Kebersihan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, divonis 4 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 500 juta, subsider pidana penjara 6 bulan.

Terbukti Melakukan Korupsi Bersama

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan para terdakwa ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,3 miliar.

Advertisement

“Bahwa nilai kerugian keuangan negara setelah dilakukan penghitungan secara nyata dan pasti ditetapkan Rp 20,3 miliar,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Wahyunoto dengan hukuman 12 tahun penjara, Sukron 14 tahun, Zeky Yamani 10 tahun, dan Tubagus Apriliadhi 6 tahun penjara.

Hal-hal yang memberatkan para terdakwa meliputi tindakan mereka yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara. Para terdakwa juga dinilai mengetahui bahwa PT EPP, perusahaan yang ditunjuk, tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis, maupun pengalaman yang memadai dalam pengelolaan sampah. Pelaksanaan pengelolaan sampah di 6 dari 8 lokasi proyek dilaporkan tidak sesuai kontrak, di mana sampah hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan yang semestinya, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 20,3 miliar.

Advertisement