Semarang – Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan keberatan atas dakwaan merugikan negara senilai Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit. Keberatan ini disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 22 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya telah merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun. Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank pelat merah, sebagaimana tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kronologi Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh PT Sritex sejak 2019 hingga 2020. Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar perusahaan terlihat sehat dan layak mendapatkan fasilitas kredit. Dengan laporan keuangan palsu tersebut, PT Sritex berhasil mencairkan dana ratusan miliar dari berbagai bank tanpa agunan yang sah.
Dana yang dicairkan ternyata tidak digunakan untuk kegiatan usaha sesuai peruntukannya, melainkan untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak 2017. “Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo,” ujar Jaksa Fajar.
Selain itu, Iwan Setiawan juga diduga mengakali kewajiban pembayaran utang melalui pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berbagai gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan. Hal ini menyebabkan pembayaran utang kepada kreditur tertunda hingga PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
Keberatan Terdakwa
Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Ia menilai dakwaan tersebut prematur karena tidak memuat jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti, sesuai persyaratan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, dakwaan setebal 306 halaman itu merinci kerugian negara dari kredit PT Sritex sebesar Rp 1,3 triliun, dengan rincian Rp 502 miliar di bank pelat merah Jateng, Rp 671 miliar di bank Jabar, dan Rp 100 miliar di bank DKI. Iwan Setiawan mengklaim PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran kredit, termasuk melunasi 53 invoice senilai lebih dari Rp 1,3 triliun untuk bank pelat merah di Jateng sebelum mengalami kesulitan pembayaran sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar fasilitas kredit di bank Jabar dan DKI telah dilunasi sebelum pandemi mengganggu arus kas perusahaan. “Adanya pandemi COVID-19 sejak bulan Maret tahun 2020 sangat berdampak terhadap iklim dunia usaha, di mana PT Sritex salah satu yang terdampak,” tuturnya, merujuk pada dampak pembatasan mobilitas, keterlambatan bahan baku, dan penurunan pasar ekspor akibat perang Rusia-Ukraina.
Iwan Setiawan menambahkan bahwa PT Sritex telah menjalani proses PKPU dan homologasi yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022. Oleh karena itu, ia menilai penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara serta Putusan MK. “Dakwaan penuntut umum yang telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun telah prematur, karena belum terdapat keputusan dari kurator,” tegasnya.






