Maraknya pembangunan lapangan padel di berbagai wilayah DKI Jakarta belakangan ini menimbulkan keluhan warga akibat kebisingan yang ditimbulkan. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperketat perizinan usaha fasilitas olahraga komersial, termasuk lapangan padel, dengan mewajibkan kajian dampak lingkungan, khususnya terkait standar kebisingan.
Antusiasme Olahraga vs. Kenyamanan Warga
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Fu’adi Luthfi, mengakui bahwa menjamurnya lapangan padel mencerminkan peningkatan antusiasme masyarakat terhadap gaya hidup sehat dan aktif. Namun, ia menekankan bahwa perkembangan ini tidak boleh mengorbankan kenyamanan warga sekitar.
“Fenomena berkembangnya lapangan padel di Jakarta sesungguhnya mencerminkan antusiasme masyarakat kita yang semakin tinggi terhadap gaya hidup sehat dan aktif. Sesuatu yang tentu kita sambut dengan baik bersama. Namun demikian, perkembangan ini tidak boleh mengorbankan kepentingan warga dan menimbulkan gesekan dengan kenyamanan warga sekitar,” ujar Fu’adi saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Desakan Evaluasi Aturan dan Standar Kebisingan
Fu’adi menegaskan bahwa DPRD akan serius menyikapi keluhan warga. Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi dan memperjelas aturan jam operasional fasilitas olahraga komersial yang berdekatan dengan kawasan permukiman. Hal ini termasuk penetapan standar baku mutu kebisingan yang harus dipatuhi.
“Kami mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi dan memperjelas aturan jam operasional fasilitas olahraga komersial yang berdekatan dengan kawasan permukiman, termasuk standar baku mutu kebisingan yang harus dipenuhi,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika diperlukan, revisi Peraturan Daerah (Perda) atau penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih spesifik perlu dipertimbangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun warga. “Jika memang melanggar aturan maka tutup saja,” tegasnya.
DPRD juga akan mendorong dinas terkait untuk aktif melakukan pengawasan tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Izin usaha fasilitas olahraga, menurutnya, harus disertai kajian dampak lingkungan yang komprehensif, termasuk aspek kebisingan.
“Intinya, kami sangat mendukung pertumbuhan usaha dan aktivitas olahraga berkembang di Jakarta tetapi dengan tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sosial sekitar,” tutupnya.
Gubernur DKI Akan Panggil Stakeholder
Sebelumnya, keluhan serupa datang dari warga di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, yang merasa terganggu oleh kebisingan dari sebuah lapangan padel. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para pemangku kepentingan terkait.
Melalui unggahan di media sosial Threads pada Kamis (19/2/2026), seorang warga mengeluhkan suara bising dari lapangan padel yang mengganggu aktivitasnya dan warga sekitar. Warga tersebut mengaku telah melaporkan keluhannya melalui aplikasi JAKI dan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, namun belum mendapatkan respons.
Menanggapi hal ini, Pramono Anung mengatakan akan segera mengundang seluruh stakeholder yang berkaitan dengan perizinan lapangan padel untuk melakukan presentasi. “Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.






