Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (27/1/2026) secara resmi mengesahkan Thomas Djiwandono atau yang akrab disapa Tommy sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih. Keputusan ini diambil setelah Tommy dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR sehari sebelumnya.
Proses Pengesahan di Paripurna
Pengesahan Tommy Djiwandono berlangsung dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, melaporkan hasil fit and proper test yang telah dilaksanakan pada Senin (26/1). Selanjutnya, Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir. Dengan suara bulat, anggota DPR yang hadir menyetujui pengangkatan Tommy Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa, yang disambut jawaban setuju dari mayoritas anggota Dewan.
Sumpah Jabatan dan Masa Jabatan
Setelah pengesahan ini, Tommy Djiwandono dijadwalkan akan membacakan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA). Ia akan menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026-2031.
Latar Belakang dan Pernyataan Tommy Djiwandono
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menyetujui Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI. Keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto ini akan menggantikan posisi Juda Agung yang sebelumnya mengundurkan diri.
Menanggapi potensi kekhawatiran mengenai independensi BI, Tommy memastikan bahwa independensi bank sentral akan tetap terjaga. Ia menekankan bahwa undang-undang mengenai independensi Bank Indonesia sangat kuat dan ia telah melalui semua proses yang disyaratkan.
“Bahwa undang-undang independensi Bank Indonesia itu sangat kuat. Kedua, saya melewati semua proses yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang itu,” ujar Thomas usai uji kelayakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Tommy juga menjelaskan mengenai statusnya terkait Partai Gerindra. Ia menyatakan telah mundur dari jabatan Bendahara Umum Partai Gerindra sejak Maret 2025. Lebih lanjut, pada 31 Desember 2025, dirinya juga telah resmi keluar dari keanggotaan Partai Gerindra.
“2025, Maret saya sudah tidak menjadi Bendahara Umum. Sebelumnya saya Bendahara Umum Gerindra 17 tahun ya,” jelasnya. “Di bulan Maret tahun lalu, saya tidak menjadi Bendahara Umum lagi. Nah, tanggal 31 Desember tahun lalu itu saya keluar dari keanggotaan Gerindra,” sambung dia.






