Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah kabar yang beredar mengenai mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Jawa Barat. Hingga kini, Rahmat Effendi masih berstatus sebagai warga binaan di lapas tersebut.
Klarifikasi Ditjenpas
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa informasi mengenai pembebasan bersyarat Rahmat Effendi tidak benar. “Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” ujar Rika kepada wartawan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Perjalanan Kasus Rahmat Effendi
Rahmat Effendi dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Agustus 2023. Kasus yang menjeratnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022. Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam perizinan di wilayah Kota Bekasi. Dalam kasus ini, KPK juga turut menangkap sejumlah pejabat dinas, camat, dan lurah.
Proses hukum berlanjut dengan persidangan di pengadilan. Pengadilan Negeri Bandung awalnya memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun. Namun, putusan ini mengalami perubahan di tingkat banding.
Putusan Pengadilan yang Lebih Berat
Pada tingkat Pengadilan Tinggi, hukuman Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan Rahmat Effendi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Rahmat Effendi ke Mahkamah Agung (MA) pun ditolak. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, sehingga vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.






