Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengambil langkah tegas terhadap dugaan kasus penganiayaan dan arogansi yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Sebatik. Bupati Nunukan, Irwan Sabri, secara resmi telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala sekolah tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Rekomendasi Pemberhentian
Surat bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026 ini ditujukan langsung kepada Kepala BKN di Jakarta. Dokumen tersebut merujuk pada usulan pemberhentian yang sebelumnya diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nunukan melalui surat Nomor 106/DISDIK-V/820/I12026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, membenarkan adanya proses tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanksi disiplin sekaligus respons pemerintah daerah terhadap isu yang meresahkan dunia pendidikan setempat.
Advertisement






