Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi narkoba jenis etomidate di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap TKG yang membawa koper besar saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dari penerbangan Kuala Lumpur.
“Jadi perlu saya ceritakan bahwa yang kita ikuti ini dari bandara itu penerbangan dari Kuala Lumpur ke Cengkareng, Bandara Soetta,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1/2026).
Selama sepekan, BNN bersama pihak Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap TKG. Pada Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB, TKG yang membawa koper dan ransel diikuti menuju sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Di sana, TKG telah ditunggu oleh MK yang sudah berada di lokasi sejak Selasa (13/1).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar apartemen tersebut.
Temuan di Lokasi
Dari penggeledahan, petugas menemukan 3.000 cartridge vape yang dikemas dalam enam bungkus plastik di dalam koper TKG.
“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” jelas Brigjen Aldrin.
Selain itu, dari ransel TKG ditemukan sebuah corong, botol, dan uang tunai.
“Ini selanjutnya, kita menggeledah ranselnya ini. Ditemukanlah ada corong. Ada corong, dan ini ada botol. Nah, botol ini awalnya tadi tutup. Selanjutnya ditemukanlah ada uang. Jumlah uang di sini, kalau uangnya yang dari TKG itu kurang lebih Rp 6.390.000. Ini diberikan sama bosnya. Bosnya ya,” tambahnya.
Jaringan Internasional
BNN menyita uang tunai sebesar Rp 6,3 juta, 301 RM, dan dua ponsel dari TKG. Dari MK disita Rp 3,5 juta dan 117 RM. Dari analisis ponsel pelaku, terungkap bahwa mereka beroperasi atas perintah seorang bos berinisial A yang berada di luar negeri.
“Dari hasil ini, kami dapatkan, mempelajari dari handphone-nya. Ternyata si yang tadi kita ikuti tadi, atas perintah bosnya yang berinisial A di luar negeri. Jadi ini merupakan jaringan internasional. Baik itu bahan cair ini maupun cartridge dari luar negeri. Pelaku pun warga negara asing,” jelas Brigjen Aldrin.
Pelaku MK juga menerima video dari bosnya yang berisi instruksi cara mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge vape.
“Yang datang ke sini tadi yang belakangan, tanggal 15 kemarin, atas perintah bosnya itu mengirim video kepada MK. Kita tanya, ini apa videonya? Rupanya (video) bagaimana cairan ini cara pengisian sampai ke sini (cartridge),” jelasnya.
Petugas menemukan sebuah botol jerigen berisi cairan diduga etomidate dengan volume 4.919,5 mililiter. Sampel cairan tersebut diambil untuk uji laboratorium di Puslab BNN Lido.
“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya.
Peran Pelaku dan Potensi Kerugian
Brigjen Aldrin menyatakan kedua pelaku WNA tersebut bertugas membawa narkotika jenis etomidate atas perintah bos mereka berinisial A, yang masih dalam pengejaran BNN.
“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.
Pelaku memasukkan cairan etomidate sekitar 1,5 hingga 2 mililiter ke dalam setiap cartridge vape.
“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” jelasnya.
“Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi),” tambahnya.
Dengan 3.000 cartridge yang disita, BNN memperkirakan dapat menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa, mengingat satu vape dapat dikonsumsi 3 hingga 5 pengguna.
“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15 ribu. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea-Cukai menyelamatkan 15 ribu jiwa anak bangsa,” jelasnya.
Perkiraan omzet dari penjualan vape ini mencapai Rp 18 miliar, dengan harga jual satu vape berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.
“Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan
Kepala BNN, Komjen Suyudi, sebelumnya menyatakan bahwa pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh mengenai reformasi hukum dan ketahanan bangsa.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Suyudi menekankan bahwa narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba dianggap sebagai korban yang perlu direhabilitasi, bukan dipenjara.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






