Operasi pencarian delapan Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 30 yang mengalami insiden kebakaran di perairan Provinsi Lampung secara resmi dihentikan. Penghentian ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menetapkan batas waktu pencarian selama tujuh hari.
Kepala Basarnas Lampung, Deden Ridwansah, menyampaikan permohonan maaf dan ucapan belasungkawa yang mendalam bagi keluarga korban yang hingga kini belum ditemukan. “Kami menyampaikan dukacita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas tragedi yang dialami oleh KM Maulana 30 yang terbakar di Perairan Belimbing, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung,” ujar Deden, Sabtu (27/12/2025), dilansir detikSumbagsel.
Deden menjelaskan bahwa tim SAR gabungan telah melakukan upaya penyisiran intensif di sepanjang pesisir Tampang hingga wilayah Way Bangik dan Teluk Kiluan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanda-tanda keberadaan delapan ABK KM Maulana 30 yang masih berstatus dalam pencarian.
Peristiwa terbakarnya KM Maulana 30 terjadi pada Sabtu (20/12) pagi sekitar pukul 08.00 WIB di perairan Tanjung Belimbing Selatan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Dalam insiden tersebut, total 25 ABK berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, sementara delapan lainnya dinyatakan hilang.
Berikut adalah daftar delapan ABK korban KM Maulana 30 yang hingga kini belum ditemukan:
- M. Rifky Isna, 22 tahun, Pekalongan
- Fattahillah, 30 tahun, Pekalongan
- Syaiful Parno Majid, 46 tahun, Pekalongan
- M. Yusron Muttaqo, 33 tahun, Pekalongan
- Rasmat, 46 tahun, Pekalongan
- Agus Ramadlon, 47 tahun, Pekalongan
- Mujahidn, 39 tahun, Pekalongan
- Syahrudin Dirwanto, 22 tahun, Depok






