Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras yang disalahgunakan untuk aborsi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh petugas.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima penyidik mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik kemudian menyusun strategi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, tim lidik kembali melakukan pembelian obat keras jenis Cytotec,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Rabu (4/2/2026).
Setelah melakukan pembelian, tim penyidik melakukan pemantauan di sekitar sebuah gerai ekspedisi di Jalan Raya Tanjur. Tak lama berselang, seorang target berinisial KS (44) tiba di lokasi untuk mengirimkan paket. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap KS.
“Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan paket yang dibawa, bahwa benar paket tersebut berisikan obat keras jenis Cytotec dengan merk Cytotech Misoprostol,” ungkap Eko.
Penyalahgunaan Obat Keras
Obat keras Cytotech Misoprostol secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Obat ini sebenarnya ditujukan untuk mengatasi tukak lambung, namun seringkali disalahgunakan sebagai obat aborsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pengembangan Kasus
Dari hasil interogasi KS, diketahui bahwa proses pengemasan paket obat keras tersebut dilakukan di rumahnya yang beralamat di kawasan Jalan Raya Tanjur, Bogor. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kediaman KS.
KS mengaku bahwa paket yang ia bawa berasal dari seseorang bernama Agus Budiono di Demak. Sementara itu, obat keras Cytotec diperoleh melalui ekspedisi dari seseorang bernama Risma.
Masih pada hari yang sama, penyidik bergerak menuju lokasi ekspedisi di Cipayung, Depok, untuk melakukan profiling kurir. “Adapun ciri-ciri yang didapatkan dari CCTV yaitu pengirim laki-laki dan menggunakan motor Vespa matic warna biru metalic dan motor Vario,” jelasnya.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa lokasi Risma adalah sebuah apotek bernama ‘Toko Obat Restu Ibu’. Pemilik toko tersebut kemudian mengakui bahwa obat keras yang diperjualbelikan memang berasal dari tokonya.
“Setelah memberikan penjelasan kepada tim, benar bahwa paket obat keras (penggugur) tanpa resep dokter, berasal dari Toko Obat Restu Ibu,” tutur Eko.
Lima Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, total lima orang telah diamankan. Mereka adalah:
- KS (44) dan SO (31) selaku pengirim paket obat keras.
- S (48) selaku pemilik Toko Obat Restu Ibu.
- PA (24) selaku admin toko obat.
- A (23) selaku staf pengemasan.
“Selanjutnya tim membawa lima orang dan barang bukti ke Kantor Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diminta keterangan lebih lanjut,” pungkas Eko.
Barang Bukti yang Diamankan
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik:
| No | Barang Bukti |
| 1 | Paket berisi obat keras siap kirim |
| 2 | 1 unit handphone Vivo S1 Pro warna hitam |
| 3 | 25 tablet Cytotec Misoprostol |
| 4 | 22 tablet Sopros Misoprostol |
| 5 | 33 tablet Protecid Misoprostol |
| 6 | 800 tablet Folic Acid |
| 7 | 1 botol Zinc IPI |
| 8 | 20 Butir viagra merk Tadalafil |
| 9 | 1 paket siap kirim berisi 15 tablet Misoprostol, plastik klip biru berisi 5 tablet Kuning, plastik klip biru berisi 5 tablet putih dan plastik klip biru berisi 15 kapsul merah |
| 10 | 44 tablet Sopros |
| 11 | 3 tablet Misoprostol |
| 12 | 7 unit handphone |






