Berita

Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

Advertisement

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), TA, dan Komisaris PT DSI, RL, ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fraud. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa kedua tersangka, TA dan RL, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari. “Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL,” kata Ade Safri kepada wartawan pada Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2). Dalam pemeriksaan tersebut, TA dicecar lebih dari 80 pertanyaan, sementara RL menghadapi 138 pertanyaan. “Untuk tersangka atas nama TA penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL penyidik mengajukan 138 pertanyaan,” ungkap Ade Safri.

Tiga Tersangka dalam Perkara

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  • TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga pemegang saham perusahaan.
  • MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari.
  • RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Ketiga tersangka dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026. Namun, MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. “MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit,” jelas Ade Safri.

Advertisement

Dugaan Tindak Pidana

Kasus ini bermula dari penetapan ketiga tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar periode 2018 hingga 2025.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” terang Ade Safri melalui keterangannya pada Jumat (6/2/2026).

Lebih lanjut, mereka turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas dia.

Advertisement