Tangerang – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang memasuki babak baru. Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia tidak hanya disebut berada di lokasi kejadian, tetapi juga diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
Informasi ini dirangkum dari berbagai sumber pada Kamis, 5 Februari 2026. Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Banser. Penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Bahar bin Smith beserta rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Bahar bin Smith Absen Pemeriksaan
Sejatinya, Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Tim advokatnya beralasan berhalangan hadir karena kesibukan masing-masing.
“Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah di terima pihak Polres semalam,” kata kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi pada Rabu (4/2).
Ichwan menambahkan bahwa absennya Bahar bin Smith lantaran tim advokasi memiliki urusan lain. Ia akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan kliennya bersama penyidik.
Kuasa Hukum Bantah Kliennya Memukul
Terkait peran Habib Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, “Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan,” kata Budi pada Selasa (3/2).
Namun, kuasa hukum Bahar bin Smith membantah tuduhan tersebut. Ia berdalih bahwa kliennya justru berada di lokasi untuk menyelamatkan orang.
“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak,” ujar Ichwan saat dihubungi secara terpisah.
Respons Bahar bin Smith Jadi Tersangka
Pengacara Bahar bin Smith buka suara mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia mengungkapkan respons Bahar bin Smith.
“Responsnya kaget,” kata kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi pada Senin (2/2). Ichwan masih belum memerinci duduk perkara kasus yang dilaporkan tersebut.
Ichwan mengaku kaget Bahar bin Smith tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. “Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Ia mengaku sempat berpikir kasus tersebut sudah selesai. “Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” kata Ichwan Tuankotta.
Ichwan menyampaikan, pihaknya juga telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith. Surat tersebut dikirim polisi pada Minggu (1/2) malam.
“Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” katanya.






