Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, menunjukkan penampilan berbeda pada persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Berbeda dengan lima terdakwa lainnya yang mengenakan kemeja putih, Ammar memilih kemeja berwarna krem. Selain itu, ia juga terlihat membawa tasbih yang dikenakan sebagai gelang di tangan kirinya.
Perubahan Penampilan Ammar Zoni
Perubahan gaya berpakaian Ammar Zoni ini mencolok jika dibandingkan dengan sidang sebelumnya, di mana ia mengenakan kemeja putih. Saat ditanya oleh awak media mengenai tasbih yang dibawanya, Ammar Zoni hanya menjawab singkat, “Iya,” sebelum persidangan dimulai.
Dakwaan Kasus Narkotika
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan dakwaan jaksa, Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian dijual dan diedarkan di lingkungan rutan.
Ammar Zoni menjalani persidangan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Jaksa penuntut umum menyatakan, “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.”
Perdagangan narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Simak juga video terkait pengakuan Ammar Zoni mengenai peredaran narkoba di Rutan Salemba.






