Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melontarkan seloroh pernah dipenjara saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Pernyataan ini disampaikan Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026), ketika menanggapi foto salah satu terdakwa yang tampak lebih kurus.
Sidang Korupsi Minyak Pertamina
Persidangan tersebut menghadirkan sejumlah terdakwa, antara lain Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim).
Awalnya, pengacara terdakwa Riva Siahaan menampilkan foto dokumentasi program cost optimization. Pengacara kemudian bertanya kepada Ahok, “Bisa foto itu lihat, ada yang mengenal di foto itu?”
Ahok awalnya mengaku kesulitan mengenali foto tersebut karena jarak pandang. “Kejauhan, Pak, kalau yang pakai jilbab pasti Bu Nicke. Siapa ya, ada, Pak,” jawab Ahok.
Setelah jeda singkat, Ahok akhirnya mengidentifikasi salah satu terdakwa. “Maya ya kayaknya, kayaknya dulu lebih gemuk ya, sekarang lebih kurus ya,” ujarnya. Ia kemudian menambahkan selorohnya, “Nggak apa-apa, aku juga pernah dipenjara gitu kok.” Pernyataan ini disambut gelak tawa dari pengacara dan pengunjung sidang.
Sebagai informasi, Ahok pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus penodaan agama, yang dijalaninya dari tahun 2017 hingga bebas pada 2019.
Kaget dengan Perhitungan Kerugian Negara
Selain selorohnya, Ahok juga mengungkapkan keterkejutannya terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 285 triliun dalam kasus ini. Ia mengaku bingung dengan angka tersebut.
“Ya saya juga kaget melihat kerugian sampai Rp 200-an triliun di berita gitu ya, saya mohon maaf, Pak Jaksa, saya juga bingung ngitungnya gimana. Saya nggak tahu,” ujar Ahok.
Pengacara terdakwa menyatakan bahwa hasil penghitungan kerugian negara tersebut akan diuji lebih lanjut saat pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan.
Ahok menambahkan bahwa ia memang sering merasa bingung dengan perhitungan kerugian negara dalam beberapa kasus hukum. “Iya, saya nggak tahu. Karena ada beberapa kasus hukum, mohon maaf saja, memang angkanya saya juga agak bingung. Makanya saya juga ikutin, saya ingin tahu juga angkanya dari mana gitu,” tuturnya.
Dalam surat dakwaan, perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diungkapkan dalam dakwaan meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.






