Seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton. Kasus ini telah bergulir di persidangan sejak 23 Oktober 2025.
Kronologi Penyelundupan Narkoba
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini melibatkan Fandi bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Seorang pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masih dalam daftar pencarian orang.
Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada April 2025 ketika Hasiholan menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker kepada Fandi. Fandi menyetujuinya dan berangkat dari Medan ke Thailand bersama Hasiholan. Melalui pesan WhatsApp, Hasiholan menerima titik koordinat untuk mengambil muatan di Phuket, Thailand, dari Mr Tan alias Jacky Tan. Muatan tersebut ternyata bukan minyak, melainkan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 67 kardus.
Fandi dan rekan-rekannya menerima muatan tersebut tanpa memeriksa isinya, bahkan di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya. Jaksa menyatakan, Fandi sebagai ABK kapal tidak menolak menerima kardus tersebut.
“Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut dan terdakwa sebagai ABK kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya,” bunyi dakwaan jaksa.
Selanjutnya, Hasiholan memerintahkan Fandi untuk melepas bendera negara Thailand di kapal Sea Dragon yang mereka tumpangi. Ketika Fandi tidak bisa melakukannya, Leo Chandra Samosir yang kemudian melepas bendera tersebut dan membuangnya ke laut. Penangkapan terhadap Fandi dan rekan-rekannya dilakukan pada 21 Mei 2025.
Temuan Narkotika dan Tuntutan Hukuman Mati
Dalam penggeledahan kapal, petugas menemukan 31 kardus plastik yang berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau, yang positif mengandung metamfetamina. Ditemukan pula 36 kardus lainnya yang juga berisi narkotika jenis sabu. Total keseluruhan narkotika yang ditemukan mencapai 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.
“Bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Hasiholan Samosir bersama-sama dengan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dengan menggunakan kapal Sea Dragon sebanyak 67 (enam puluh tujuh) kardus yang berisi 2.000 (dua ribu) bungkus plastik kemasan teh china dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh) gram,” tulis dakwaan jaksa.
Pada agenda penuntutan tanggal 5 Februari 2026, jaksa meyakini Fandi bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba ini. Fandi dituntut hukuman pidana mati.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” tulis SIPP tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” lanjut SIPP.
Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keluarga Keberatan dengan Tuntutan
Ayah Fandi, Sulaiman (51), menyatakan tidak terima anaknya dituntut hukuman mati. Ia bersikeras bahwa Fandi tidak mengetahui keterlibatan dalam penyelundupan narkoba tersebut.
“Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman sambil menangis.
Sulaiman berharap anaknya dapat dibebaskan karena merasa Fandi hanya dijebak.
“Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu,” harapnya.






