Berita

20 Ton Pestisida Terbakar, KLH Sebut Cemari Sungai Cisadane Tangerang Selatan

Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan investigasi mendalam terkait insiden kebakaran gudang PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan yang mengakibatkan pencemaran Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane. Kebakaran tersebut diduga telah menghanguskan sekitar 20 ton pestisida.

Penyebab dan Dampak Pencemaran

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu kimia dari pestisida jenis cypermetrin dan profenofos mengalir ke sungai. Pestisida ini merupakan bahan kimia yang umum digunakan untuk mengendalikan hama tanaman.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Lokasi gudang PT Biotek Saranatama berada di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Luasnya Dampak Pencemaran

Pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas sejauh kurang lebih 22,5 kilometer. Aliran sungai yang tercemar meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Dampak yang teridentifikasi meliputi kematian berbagai biota akuatik, termasuk ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.

Advertisement

Tindakan KLHK dan Imbauan

KLHK telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane. Selain itu, sepuluh sampel ikan mati juga dikumpulkan untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan ahli toksikologi untuk menguji air Sungai Jeletreng, air tanah, dan biota perairan lainnya.

“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” ujar Hanif.

Menteri Hanif juga menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

“Pemerintah akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan oleh perusahaan,” imbuhnya.

Advertisement