Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memaparkan perkembangan terkini mengenai proses Reformasi Kepolisian yang tengah dibahas oleh Komite Percepatan Reformasi Polri. Ia juga menyoroti urgensi Revisi Undang-Undang Polri menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Pembahasan Awal Reformasi Polri
Yusril menjelaskan bahwa Komite Reformasi Kepolisian masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Komite telah mendengarkan paparan dari Tim Reformasi Internal Polri yang dibentuk oleh Kapolri. Fokus tim ini adalah pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal kepolisian.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, reformasi ini juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan KUHAP baru ini menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Laporan untuk Presiden dan Rekomendasi Kebijakan
Terkait laporan Komite kepada Presiden Prabowo, Yusril menargetkan draf laporan dapat selesai pada akhir Januari. Saat ini, Komite Reformasi Polri tengah menggelar rapat intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa tidak semua isu akan dimuat dalam laporan Komite kepada Presiden. Hal-hal yang bersifat teknis, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, lebih menjadi ranah internal kepolisian.
Urgensi Revisi UU Kepolisian
Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa langkah ini menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegasnya.
Gagasan Struktur Kelembagaan Polri
Dalam pembahasan internal Komite, Yusril mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” pungkas Yusril.






