Berita

Yusril Ihza Mahendra: Pengajuan Calon Hakim MK Sepenuhnya Kewenangan DPR

Advertisement

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menetapkan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kewenangan penuh lembaga legislatif tersebut. Hal ini disampaikan Yusril menanggapi penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat yang segera pensiun.

Pemerintah Hormati Keputusan DPR

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengomentari proses pengajuan calon hakim konstitusi oleh DPR. Ia menguraikan pembagian tiga hakim MK yang berasal dari presiden, tiga dari Mahkamah Agung, dan tiga dari DPR.

“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari. Oleh karena ada 9 hakim Mahkamah Konstitusi, tiga berasal dari presiden, tiga berasal dari Mahkamah Agung, tiga berasal dari DPR,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan bahwa Hakim Arief Hidayat, yang masa jabatannya akan segera berakhir, merupakan hakim MK yang berasal dari usulan DPR. Oleh karena itu, penentuan penggantinya dikembalikan kepada DPR.

“Yang sekarang ini, Hakim (MK) Pak Arief Hidayat sudah habis masa jabatannya. Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya. Siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari,” jelasnya.

Pelantikan di Bawah Kewenangan MK

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa proses pelantikan hakim konstitusi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam urusan tersebut.

“Begitu juga mengenai pelantikan Hakim Konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya,” ujarnya.

Advertisement

Proses Penetapan Adies Kadir di DPR

Sebelumnya, penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK telah melalui rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR. Komisi III sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, dalam rapat paripurna, terjadi perubahan.

Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan anggota Dewan yang hadir mengenai laporan Komisi III terkait penggantian calon hakim MK.

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

Para peserta rapat paripurna secara kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Advertisement