Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak memuat pasal yang dapat menghukum seseorang karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kekhawatiran yang beredar di media sosial mengenai potensi KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk mempidanakan pengkritik pejabat.
Kritik vs Penghinaan
Yusril menjelaskan, kebebasan menyampaikan kritik merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. “Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).
Ia membedakan secara tegas antara tindakan ‘mengkritik’ dan ‘menghina’. Menurutnya, yang dapat dipidana adalah perbuatan menghina, bukan sekadar memberikan kritik. Hal ini diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.
“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’ bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
Persepsi yang Sama dan Pendewasaan Bernegara
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memiliki persepsi yang sama mengenai makna ‘menghina’ dalam KUHP baru. Hal ini bertujuan untuk menghindari multitafsir dan memastikan penerapan hukum yang adil.
Masyarakat juga diharapkan memiliki pemahaman yang jelas untuk membedakan antara menyampaikan kritik yang konstruktif dan melakukan penghinaan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. “Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” katanya.
Yusril menambahkan, “Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa.”
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP. KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetio Hadi mengonfirmasi hal ini. “Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetio Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Ia juga memastikan bahwa penerapan KUHAP akan dilakukan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.






