Berita

Yunus Saputra Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Pencabulan Siswi Paskibra di Mandailing Natal

Advertisement

Seorang pria bernama Yunus Saputra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara. Vonis ini dijatuhkan atas kasus pembunuhan dan pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang siswi berinisial DF (15), yang terjadi sepulang dari latihan paskibra.

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/1/2026), majelis hakim menyatakan Yunus Saputra terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain serta pencabulan. Namun, hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, pada sidang tuntutan tanggal 13 Januari 2025, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati.

Putusan majelis hakim tersebut tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.”

Advertisement

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengingat korban adalah seorang siswi yang masih aktif dalam kegiatan paskibra.

Advertisement