Berita

YouTuber Resbob Lawan Dakwaan Penghinaan Suku Sunda, Terancam 4 Tahun Penjara

Advertisement

Sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob telah digelar. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Resbob, yang juga dikenal sebagai pendukung klub sepak bola Persija Jakarta.

Dakwaan Penghinaan

Jaksa menilai ucapan Resbob telah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan terhadap Viking dan suku Sunda. Hal ini didasarkan pada Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang juncto dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Atas perbuatannya, Resbob terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Resbob Akan Melakukan Perlawanan

Menanggapi dakwaan tersebut, Resbob bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan perlawanan. “Kami akan melakukan perlawanan,” ujar kuasa hukum Resbob usai persidangan.

Advertisement

Hakim kemudian menunda sidang untuk memberikan kesempatan bagi Resbob dan tim kuasa hukumnya dalam mempersiapkan perlawanan. “Sidang ditunda, dibuka lagi Senin, 2 Maret,” ucap hakim sembari mengetuk palu.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah Resbob didakwa melakukan penghinaan terhadap suku Sunda. Video yang beredar memperlihatkan Resbob melontarkan ucapan yang dinilai menyinggung.

Advertisement