Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Menanggapi hal tersebut, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi Yaqut dan tidak memiliki kaitan dengan organisasi PBNU.
PBNU Hormati Proses Hukum
“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Pihak PBNU menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Gus Fahrur juga menyampaikan harapannya agar persidangan nanti dapat mengedepankan fakta dan data yang sesungguhnya.
“Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” jelasnya. Ia menambahkan, “Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah.”
Senada dengan Gus Fahrur, Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said juga menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan KPK. “Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kita hormati proses hukum. Yang penting, harus adil,” tuturnya.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
KPK mengonfirmasi penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada tahun 2024. Tambahan kuota ini diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi. Tujuan pemberian kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang diketahui bisa mencapai 20 tahun atau lebih.






